JAMBICORNER.COM, JAMBI- Badko HMI Jambi, Ozi Sayfirman mengungkapkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, pada perjalanan dinas fiktif PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2024.
Ozi mengatakan, BPK telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 231 Juta yang terbagi menjadi 206 kali temuan.
“Perjalanan dinas fiktif ini, dengan keterangan Tidak Berangkat dan Nama Dipinjam,” kata Ozi, pada Sabtu 14 Juni 2025.
Ia amat menyayangkan adanya temuan BPK terhadap dinas PUPR yang berpotensi merugikan anggaran negara.
“Alangkah malunya warga Jambi, anggaran negara malah di ambil secara fiktif atau palsu,” kata Ozi.
Aktivis Jambi ini berharap temuan itu segera ditindaklanjuti oleh APH (Aparat Penegak Hukum), yang mana berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
“Ini sudah tidak benar, ini memang sangat memalukan, mahasiswa kita mintak buka mata buka telinga atas persoalan ini,” bebernya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak PUPR Provinsi Jambi untuk memintai keterangannya.