POJAMBICORNER.COM, JAMBI - Bertempat di Aula Lokamanginti telah dilaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Selasa 5 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Johan Christy Silaen, SIK, MH., Kasi Propam Akp Imam Budiyanto, SH., Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi., KBO Satresnarkoba Ipda Reny Widya, SH., serta Penyidik/penyidik pembantu Satresnarkoba.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, menyampaikan; Satnarkoba Polresta Jambi berhasil Pengungkapan sebanyak 7 kasus perkara Narkotika, "Empat perkara Shabu, 1 (satu) perkara Ganja dan 2 (dua) perkara pil ekstasi dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka sembilan diantaranya laki-laki dan satu perempuan, "jelas Kapolresta.
Di jelaskan, kronologi pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat serta analisa terhadap beberapa kasus narkotika kemudian dilakukan tindakan pengamanan, Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Shabu seberat 1.695,74 Gram dengan nilai ekonomis senilai Rp.2.204.462.000,- Pil Ekstasi sebanyak 1.860 butir dengan nilai ekonomis setara Rp.651.000.000,- dan Narkotika jenis Ganja seberat 1.000 Gram dengan nilai ekonomis setara Rp.3.000.000,-.
Kombes Pol Eko Wahyudi menegaskan keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana Narkotika ini bukti nya atau Komitmen Polri dalam memberantas Narkotika di Jambi, "Pengungkapan ini menunjukan komitmen Polri, menindak tegas para pelaku peredaran gelap Narkoba di Jambi, "ucap Kapolresta.
Tersangka saat ini diamankan di Polresta Jambi, Pasal yang dikenakan Pasal 111 ayat 1 atau 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Seumur Hidup.