JAMBICORNER.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi dinilai lambat dalam menambah potensi pendapatan sebesar 10 persen Partisipasi Interes (PI) dari SKK Migas wilayah Jabung.
Hal itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faiza Riza mengatakan, PI memang belum dihitung menjadi pendapatan dan menghasilkan, karena belum dimaksimalkan oleh Pemprov Jambi sejak 2018 yang semestinya sudah masuk di 2023 ini.
"Pemprov lambat, seharusnya dari PI sudah memberikan hasil, makannya muncul di LHP BPK RI yang seharusnya dimiliki Pemprov Jambi tetapi belum terealisasi," katanya, Selasa (25/7/2023).
Faizal Riza mengatakan, PI itu merupakan saham yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen dari pelaksanaan kontrak kerja Migas di 6 daerah produksi.
"Harusnya banyak kalau 10 persen dari total produksi, kalau misalnya kita ambil Rp4-5 triliun bearti untuk Pemprov sekitar Rp400 miliar untuk kita," tutupnya. (ynt).