JAMBICORNER.COM, JAMBI– Pemerintah Provinsi Jambi tegaskan perusahaan wajib menjalankan Upah Minimun Kota Jambi atau UMK yang sudah ditetapkan terhitung dari 1 Januari 2023. Selasa (10//1/23).
UMP Jambi Tahun 2023 naik 9.04 persen atau sebesar 244.092. dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.0.33.
Dari keterangan Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Indusrial (Disnakertrans) Provinsi Jambi Dedi Ardiansyah, saat diwawancara menyampaikan pemerintah Provinsi Jambi sudah menghimbau bahwa masing-masing pelaku usaha agar melaksanakan ketentuan sesuai surat keputusan Gubernur jambi tersebut.
“Ya kami sudah menghimbau kepada masing-masing pelaku usaha agar mengikuti surat yang sudah ditetapkan, Jadi kepada pekerja yang masih bekerja dari 0 sampai 12 bulan itu wajib melayankan sesuai surat keputusan tersebut. Dimana UMP Jambi itu sebesar Rp. 2.943.033,” bebernya kepada awak media Senin 9 januari 2023.
Sementara itu ia juga menegaskan apabila ditemukan perusahaan yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan maka pihaknya akan memberikan berupa sanksi admistrasi maupu sanksi pidana.
“jadi nanti kita akan melakukan pengawasan terkait penerapan ketentuan UMP dan UMK, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan tentunya kami akan melakukan tindak lanjut, baik secara pembinaan, pemeriksaan, nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan diberikan baik sanksi admistrasi maupun sanksi pidana,” tegasnya.
Ia juga menyampikan ada beberapa Kota/Kabupaten di Provinsi Jambi yang memiliki Dewan Pengupahan wajib menjalankan peraturan ini, dan sudah di SK kan oleh Gubernur Jambi.
“Untuk Provinsi Jambi ada 4 Kabupaten/Kota yang telah memiliki dewan pengupahan, dan mereka telah memberikan rekomendasi untuk penetapan UMK nya, kepada bapak Gubernur Jambi dan ini sudah ditanda tangani SK nya oleh bapak Gubernur Jambi, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Untuk perusahaan atau pelaku usaha yang berada diwilayah ini mereka harus melakukan sesuai dengan ketetapan UMK tersebut tapi bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan tentunya belum ada UMK maka Kembali kepada UMP,” jelasnya .
Tak hanya itu ia juga menyampaikan pihaknya juga akan mengadakan penelitian langsung ke lokasi perusahaan yang sudah di tetapkan, dan pihaknya juga akan menerima pengaduan dari pekerja.
“Ya terhitung 1 januari itu sudah berlaku, nanti kita lihat, artinya kami akan melakukan pemeriksan secara langsung kepada perusahaan-perusahan, dan juga kita akan menerima tentunya terbuka terkait laporan dari pekerja yang mana hak-hak nya tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan,” Tutupnya. (ynt).