JAMBICORNER.COM, JAMBI - Jambi masih menghadapi persoalan dalam merealisasikan Participating Interest (PI) 10% dari blok migas Jabung yang dikelola Petrochina International Jabung Ltd (K3S). Hingga kini, proses pencairan pendapatan daerah dari sektor migas ini dinilai belum jelas dan terhambat di sejumlah tahapan administrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 37 Tahun 2016, usaha hulu migas wajib menawarkan kontrak 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 yang mengatur mekanisme penawaran tersebut. Dalam kata lain pembagian dari PI tersebut bisa dimasukkan dalam perubaha RKPD dan perubahan Anggaran. Namun, implementasi di Provinsi Jambi masih terkendala berbagai faktor, termasuk kelalaian dari pihak perusahaan migas.
Hambatan di Tahap Ke-7, Dana PI 10% Belum Bisa Dicairkan
Wakil Ketua DPRD Jambi, Ivan Wirata, menjelaskan bahwa akar permasalahan keterlambatan ini disebabkan oleh Petrochina yang tidak menjalankan prosedur sesuai jadwal. Proses pencairan PI 10% terdiri dari 12 tahap, tetapi hingga kini masih terhenti di tahap ke-7.
Tahapan ini mengatur bahwa setelah proses Due Diligence (uji tuntas terhadap perusahaan atau aset), BUMD harus menyerahkan surat minat untuk meneruskan atau tidak meneruskan kepemilikan PI 10%. Proses ini seharusnya selesai dalam waktu maksimal 180 hari kerja sejak 31 Maret 2023. Namun, menurut Ivan, dokumen yang diperlukan dari Petrochina belum diberikan kepada BUMD, sehingga tahap berikutnya tidak bisa berjalan.
“Ini yang dihambat, sehingga tahapan selanjutnya tidak bisa berprogres,” kata Ivan Wirata, Jumat (13/2/2025).
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa bukan hanya satu perusahaan yang terlibat dalam skema PI 10%, melainkan lima perusahaan yang harus bekerja sama dalam menyelesaikan tahap ini, yaitu:
• Petrochina International Jabung Ltd – 30%
• PT Pertamina Hulu Energi Jabung – 28%
• Petronas Carigali Jabung Ltd – 20%
• PT GPI Jabung Indonesia – 14%
• PT Raharja Energi Tanjung Jabung – 8%
Jika semua perusahaan ini menyelesaikan tahap ke-7, maka tahapan ke-8, yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan BUMD menyatakan minat dan kesanggupan kepada SKK Migas, dapat segera dilanjutkan.
“Kita masih memiliki sekitar lima tahap yang harus diselesaikan untuk mendapatkan PI 10% itu,” ungkap Ivan.
BPK Merekomendasikan Penyelsaian PI 10%
Ivan Wirata juga menyampaikan, Persolan penyelelsain PI 10% di tahun 2024 silam, yang mana telah direkomendasikan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), hal tersebut agar menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun 2024 dan 2025 ini.
Ivan Wirata menyebut dengan tercapainya PI 10% ini, juga mempengaruhi APBD 2025. pasalanya telah direncanakan memasukan hasil dari PI sebesar Rp 89 miliar.
“Kalau PI 10% ini tidak cair di tahun 2025, dikhawatirkan akan menjadi permasalahan lagi,” katanya.
Menurutnya, jika pendapatan ini dapat direalisasikan pada 2025, maka dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan di Jambi, termasuk untuk mendukung kebijakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, No 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuain araha kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan Perubahan APBD.
Aktivis: Perusahaan Petrochina Hanya Mencari Keuntungan
Di sisi lain, Presiden Mahasiswa IAIN Kerinci periode 2020-2021, Danil Febriandi, mengecam sikap Petrochina yang dinilai hanya mencari keuntungan dari hasil bumi Jambi tanpa memenuhi kewajiban kepada daerah.
“Ini yang semestinya kita antisipasi. Pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun DPRD dan DPR RI, harus bersikap tegas,” ujar Danil.
Menurutnya, persoalan PI 10% ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan Petrochina yang beroperasi di Jambi. Jika tidak segera ditangani, masyarakat Jambi akan terus dirugikan.
“Jangan beri ruang bagi perusahaan yang hanya mengambil sumber daya kita tanpa menunaikan kewajibannya,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan ini juga dibahas oleh Gubernur Jambi yang menargetkan Participating Interest 10% untuk Daerah Penghasil Migas.
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan komitmen mengejar Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas dalam kunjungannya ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung (02/02/2022). PI 10% memungkinkan BUMD berpartisipasi dalam pengelolaan hulu migas sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 37/2016.
Saat ini, Jambi menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan migas, termasuk PT Jet Stone Lemang, PT Gregori Blok Kenanga, PT Conoco Philips (South Jambi), PT MONTD’OR OIL (Tungkal), dan Petrochina Blok Jabung. Beberapa di antaranya masih dalam tahap verifikasi dan pembentukan BUMD.
Ridwan Kamil mendukung langkah Jambi, menekankan bahwa PI 10% berpotensi meningkatkan pendapatan daerah hingga Rp1 triliun, sebagaimana sudah dicapai oleh Jawa Barat dan Kalimantan Timur.