JAMBICORNER.COM, JAMBI - Puluhan bahkan ratusan wartawan yang ada di Jambi, secara beramai-ramai tandatangani spanduk yang bertulis tolak RUU Penyiaran. Halitu juga bntuk rasa kekecewaan para wartawan Jambi terhadap perubahan RUU Penyiaran pers versi Maret 2024, yang dinilai menghilangkan kebebasan dalam mebuat karia jurnalistik.
“Hal ini bertentangan dengan RUU pers,” kata Swandi selaku korlap pada akasi itu, Senin 27 Mei 2024 di Kantor DPRD Provinsi Jambi.
Ia mendesak agar DPR mengkaji dan merancang ulang RUU penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan pers dan kepentingan masyarkat serta tidak mengkhianati Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Koalisi ini menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hak masyarakat mendapatkan informasi terkikis bila RUU Penyiaran rampung dan disahkan sebagai undang-undang.
Ia mengatakan, pada Pasal 50B Ayat 2 RUU Penyiaran, terdapat larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan ini menunjukkan ketakutan terbongkarnya permasalahan yang penting untuk diketahui publik. “Kita berharap agar ini tidak disahkan oleh anggota Dewan,” bebernya.
Ketua KPID Provinsi Jambi Kemas Alfajri di dampingi Korbid PS2P, menyambangi aksi dari wartawan, merka mengatkan apresiasi yang disampaikan oleh Pers Jambi akan disampaikan kepada DPR RI Nantinya.
“Kita akan bawak ini ke DPR RI karena Itu ranahnya DPR RI,” ujar Kemas Alfajri.