Pjs Sudirman Sebut PI 10 Belum Dimasukan Dalam Pendapatan Daerah, Dewan Jelaskan ini

Pjs Sudirman Sebut PI 10 Belum Dimasukan Dalam Pendapatan Daerah, Dewan Jelaskan ini

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Sudirman menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam agenda Penyampaian Nota pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi tahun 2025. 

Sudirman mengatakan, dalam nota keuangan nota pengantar APBD tahun 2025 pemerintah mengusulak sekitar Rp4,7 atau Rp4,8 triliu. Hasil ini didapat saat pembahasn KUA-PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara).

“Finalisasinya nanti pada saat tanggal 29 dalam paripurna akhir,” kata Sudirman. 

Sudirman mengakui, untuk APBD tahun 2025 dibanding 2024 mengalami penurunan, akibat ketidak stabilan hasil pajak, seperti pajak kendaraan bermotor. 

“Pendapatan menurun karena daya beli masyarakat terkait kendaraan roda dua dan empat juga mengalami penurunan,” bebernya. 

Menganai pendapatan daerah lainnya, Sudirman juga mengungkapkan soal pendapatan dari hasil kerjasama daerah, atau disebut PI (Participating Interest) sebesr 10%.

Saat ditanyai, apakah PI 10% ini termasuk dalam pendapatan daerah di tahun 2024, bagian dari APBD perubagan menjadai Rp 5,1 T, dari Rp 4,7 T APBD murni 2024?.

Sudirman memastikan, untuk anggaran di tahun 2024 belum menjadikan PI 10% bagian dari pendapatan daerah. “Kita masih belum memasukkan PI sebagai potensi pendapatan nya,” ujarnya. 

“InsyaAllah 2025 ini kami ada upaya optimalisasi untuk PI 10%. 2025 kami dorong untuk bisa menjadi pendapatan,” bebernya. 

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengungkapkan, untuk anggaran di APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp 5,1 T. Angka ini jika digabungkan dengan pendapatan dari PI 10% dengan nominal Rp 367 miliar.

“Untuk menentukan angka tersebut (Rp 4,7 atau Rp 5,1 T, red) setelah adanya audit dari BPK,” kata Ivan. 

Ia menjelaskan, untuk Realisasi APBD TA 2024, mulai 1 Januari sampai 8 November 2024 baru mencapai sebesar Rp 3,6 T dengan persen 71,88% dengan pendapatan daerah (Perubahan APBD) TA 2024 sebesar Rp 5,1 T. 

“Sedangkan belanja daerah baru terealisasi sebesar Rp 3,4 T, atau 66,13% dari total belanja daerah (Perubahan APBD TA 2024) sebesar Rp 5,1 T,” terang Ivan. 

“Artinya, realisasi anggaran masih rendah sehingga menghambat perekonomian daerah,” beber Ivan, sembari berharap adanya percepatan realisasi belanja seraya mendorong realisasi pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2024.