Pemprov Jambi Kembali Membuka Operasional Jalur Darat Angkutan Batu Bara

Pemprov Jambi Kembali Membuka Operasional Jalur Darat Angkutan Batu Bara

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Pemerintah Provnisi (Pemprov) Jambi kembali membukan izin operasional angkutan batu bara jalur darat maupun jalur sungai.

Bagi angkutan batubara akan di perbolehkan melintas baik jalur darat maupun jalur sungai dimulai pada hari Kamis 2 Mei 2024 kemaren. 

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Sudirman, diwakili PLT Asisten Prekonomin dan Pembanguan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, tentang pemberitahun houling batubara di wilayah Provinsi Jambi. 

Dalam Surta Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024, ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo pada 2 Mei.

Pemberitahuan ini, menindaklanjuti hasil rapat evaluasi angkutan batubara jalur darat dan sungai pada hari Rabu 1 Mei 2024 bertempat di Ev Garden, Kota Jambi.

Pada dasarnya pemberitahuan ini menyatakan kembali membuka hauling batu bara baik jalur sungai dan darat.

“Hauling batu bara di wilayah Provinsi Jambi melalui jalur darat dan sungai dilaksanakan mulai pada Kamis (2/5/2024),” tulis pada poin pertama dalam surat itu.

Kemudian poin kedua, menjelaskan bagi para Kepala Dinas Perhubungan kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan korlap/perwakilan PPTB (Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara) terkait pelaksaan dan persiapan hauling supaya tercipta kelancaran, keselamatan dan keamanan selama hauling batu bara di wilayah masing-masing kabupaten kota yang dilalui.

“PPTB akan mempercepat pendataan armada milik pribadi/masyarakat untuk diberikan stciker yang terdata melalui aplikasi Simsalabim Dinas Perhubungan Provinsi Jambi,” tulis pada poin ketiga.

Berikutnya poin keempat, khusus untuk koordinator wilayah hauling arah Sumatra barat agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten Merangin, Sarolangun dan Bungo.

“Untuk mendirikan Pos Pantau dan berkoordinasi dengan perkumpulan transportir ke luar Provinsi Jambi,” bunyi poin keempat.