Pemkot Sungai Penuh Resmikan Legalitas Kotak Amal Berbasis QR Barcode

Pemkot Sungai Penuh Resmikan Legalitas Kotak Amal Berbasis QR Barcode

JAMBICORNER.COM, SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui peluncuran sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode yang dilaksanakan bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Peluncuran program tersebut dilakukan secara resmi oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, pada Selasa (26/5/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, jajaran kepala SKPD, serta sejumlah undangan dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.

Melalui sistem yang telah diterapkan tersebut, masyarakat kini dapat mengetahui legalitas kotak amal secara langsung dengan memindai QR Barcode yang tersedia pada setiap kotak amal yang telah terdaftar. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses informasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana sosial dan keagamaan.

Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kotak amal merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menciptakan sistem pengelolaan dana masyarakat yang lebih terbuka, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberadaan QR Barcode tidak hanya berfungsi sebagai sarana verifikasi legalitas, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi pengelolaan dana donasi yang dihimpun dari masyarakat.

“Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat memastikan bahwa kotak amal yang ditemui telah memiliki legalitas yang jelas,” ujar Alfin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror Polri, jajaran kepolisian, serta seluruh pihak yang telah mendukung lahirnya inovasi tersebut. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat upaya pengawasan terhadap pengumpulan dana sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.

Selain meningkatkan transparansi, penerapan sistem legalitas berbasis QR Barcode juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana donasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum, termasuk pendanaan terorisme.

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan sedekah dan donasi, sekaligus mewujudkan tata kelola dana sosial dan keagamaan yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama.(*)