Pelantikan Serentak 39 Kades di Kabupaten Kerinci, Ini Pesan Adirozal

Pelantikan Serentak 39 Kades di Kabupaten Kerinci, Ini Pesan Adirozal

JAMBICORNER.COM, KERINCI - Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si lantik 39 Kepala Desa se Kabupaten Kerinci, di dampingi Sekda Kerinci Zainal Efendi, SP., M.Si, di Lantai III Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci Siulak, Kamis (26/1/23).

Bupati Kerinci Dr.H.Adirozal, M.Si, berikan selamat kepada 39 kades di Kabupaten Kerinci, yang hari ini di lantik. 

"Selamat untuk Kepala Desa yang terpilih. Semoga dapat menjalankan program kerja dengan baik," ujarnya 

Bupati juga berpesan, bahwa gelaran pilkades serentak 39 desa sudah selesai sehingga kades yang dilantik agar merangkul semua pihak yang ada di desa untuk bersama-sama membangun dan memajukan desa

"Saya minta kades rangkul semua pihak di desa jangan ada permusuhan apalagi dendam. Kades harus mengajak semua elemen bersama-sama membangun dan memajukan desa," jelas Bupati.

Di Kesempatan yang sama Kadis Pemdes Syahril Hayadi menyampaikan di hadapan 39 kades agar dapat bekerja sesuai yang di harapkan. "Kepada 39 kades, agar dapat bekerja maksimal dengan menggunakan anggaran desa dan sesuai dengan aturan yang ada" jelasnya 

"Setelah dilantik kades langsung bekerja karena ini sudah akhir Januari. Banyak yang harus dilakukan Kades. Jadi bekerjalah dengan baik," ujarnya.

Lanjutnya, Kadis Pemdes Syahril menambahkan di Kabupaten Kerinci ada tiga desa yang kadesnya meninggal dunia dan baru satu yang sudah ada penggantinya, akan dilantik dilain waktu nantinya.

"Ada tiga desa yang kadesnya meninggal yakni Mukai Hilir Kecamatan Siulak, Koto Simpai, Kecamatan Depati Tujuh, Sungai Batu Gantih Kecamatan Siulak, san yang sudah ada penggantinya yaitu Desa sungai Batu Gantih," bebernya

Kadis Pemdes Syahril menjelaskan proses PAW Kepala Desa dengan melakukan Musyawarah Mufakat dari kepala desa.

"Setelah ditetapkan nama calin pengganti setidaknya dua nama atau lebihnya tiga nama yang dicalonkan, kemudia dilakukan musyawarah oleh tokoh masyarakat dan unsur yang ada pada desa seperti adat, BPD, Karang Taruna, PKK dan Seluruh Lembaga yang ada di desa untuk menetapkan satu nama untuk penggantinya,' jelasnya. (*/qon).