Jelang Pilkada 2024, Dewan Kembali Tegaskan ada Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis

Jelang Pilkada 2024, Dewan Kembali Tegaskan ada Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis

JAMBICORNER.COM, JAMBI  - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2024 mendatang, anggota DPRD kembali tegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) se Provinsi Jambi ada sanksi bagi yang terlibat politik praktis. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Sementara, M Hafiz Fatah, mengingat memanasnya perpolitikan di Provinsi Jambi saat ini.

“Tentunya ASN sudah wajib untuk tidak berpihak, maka kalau ada yang berpihakan saya rasa sudah ada alat-alatnya untuk masyarakat melaporkan itu,” kata Hafiz saat di sambangi di kantornya, Senin (30/9/24).

Sementara untuk kepala daerah sendiri yang begronnya adalah anggota partai politik, untuk tidak menggunakan fasilitas negara jika mengkampanyekan kandidat yang didukungnya. 

“Tentu saya rasa semua kepala daerah hari ini adalah kader partai, selama dia berjuang menangkan kader partainya dengan tidak menggunakan fasilitas negara tidak menjadi masalah karena dia juga kader partai,” bebernya. 

Ia menghimbau dalam berpolitik dan mengkampanyekan calon-calon yang diusung untuk melakukan dengan riang dan damai tanpa menyerang pribadi dengan melakukan berita-berita hoax.

“Karena setelah berkompentisi kita akan bersama-sama lagi mengurus dan berharap jambi kita lebih maju kedepan,” bebernya. 

Begitupun dengan, Calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata yang sudah mengantongi rekomendasi Wakil Ketua itu, juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Golput karena ini akan menentukan arah kepemimpinan di suatu daerah tersebut. 

“Kepada seluruh Masyarakat dalam rangka pilkada meskipun di Kabupaten kota Maupun Gubernur Provinsi Jambi, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi yang tidak ikut memilih atau Golput,” kata Ivan.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah terutama bagi Pjs untuk bersikap netral dalam pilkada mendatang, karena bagi ASN yang ikut terlibat ada sanksi tersendiri.