JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat bersama membahas usulan pembagian porsi saham Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Jabung, Jumat (12/9).
Rapat yang berlangsung
di rumah dinas Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Drs. H. Anwar
Sadat, M.Ag., dan Wakil Bupati Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., serta dihadiri
oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., bersama pimpinan dan
anggota DPRD. Turut hadir pula Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur
BUMD, para Asisten, Kabag Ekonomi, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, dan
Kabag SDA lingkup Sekretariat Daerah.
Rapat tersebut
membahas tindak lanjut usulan pembagian porsi PI 10% Wilayah Kerja Jabung
antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Setelah
melalui pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, ekonomi, dan
keadilan fiskal daerah, disepakati bahwa usulan yang akan diajukan ke
Pemerintah Provinsi Jambi adalah komposisi 50% untuk Provinsi Jambi dan 50%
untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menegaskan bahwa DPRD sepenuhnya mendukung
langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan porsi yang adil bagi daerah
penghasil migas. Ia menilai bahwa pembagian secara berimbang merupakan bentuk
keadilan yang rasional dan mencerminkan kontribusi nyata Tanjung Jabung Barat
terhadap produksi migas di Provinsi Jambi.
“DPRD menilai
komposisi 50:50 adalah formulasi yang paling rasional dan adil. Ini bukan
sekadar soal angka, tetapi menyangkut hak moral dan ekonomi daerah penghasil
yang selama ini ikut menopang pertumbuhan sektor energi di provinsi ini,” tegas
Hamdani.
Lebih lanjut, Hamdani
menuturkan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten merupakan bagian
penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di level provinsi maupun
nasional.
“Kesepakatan bersama ini
adalah bentuk keseriusan kita memperjuangkan hak daerah. Kami di DPRD akan
terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi
masyarakat Tanjung Jabung Barat,” ujar Hamdani.
Rapat berlangsung
dalam suasana konstruktif dan produktif, dengan seluruh peserta menyampaikan
pandangan terhadap dampak ekonomi dan mekanisme pengelolaan BUMD yang akan
menampung saham PI tersebut. Kesepakatan hasil rapat ini akan segera dituangkan
dalam usulan resmi kepada Gubernur Jambi untuk dibahas pada tahap berikutnya.
Langkah bersama antara
eksekutif dan legislatif ini menegaskan posisi Tanjung Jabung Barat sebagai
daerah penghasil migas strategis di Jambi, sekaligus menunjukkan tekad bersama
untuk memastikan setiap potensi sumber daya alam memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat daerah.(*)


