JAMBICORNER.COM, JAMBI – Mantan staf Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa, diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi pada Senin (12/8/2024) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota dewan. Pemeriksaan yang berlangsung selama 1 jam 48 menit itu dilakukan di ruang BK DPRD Provinsi Jambi, dan berlangsung secara tertutup.
Syifa dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan penahanan hak-hak non-ASN di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jambi. Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan penggelapan dana perjalanan dinas dan dana reses yang seharusnya menjadi hak Syifa sebagai staf Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi.
"Sidang ini dihadiri oleh saudari Syifa selaku pengadu. Kami meminta Syifa untuk melengkapi bukti-bukti serta menghadirkan saksi ahli yang dapat membuktikan ada perintah dari terlapor, yaitu Waka DPRD Jambi, terkait pembuktian dana yang keluar," kata Evi Suherman, anggota BK DPRD Provinsi Jambi, setelah memimpin pemeriksaan, Senin (12/8/24).
Evi juga menambahkan, jika terbukti benar ada pelanggaran, maka Waka DPRD yang terlapor bisa menghadapi sanksi pemecatan dari jabatannya. "Bisa saja ada pemecatan jika terbukti ada pelanggaran yang melibatkan dana perjalanan dinas dan dana reses," imbuh Evi.
Bukti yang Diberikan Syifa
Dalam keterangannya, Rahma Asy Syifa menjelaskan bahwa ia sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung pengaduannya, termasuk chat komunikasi antara dirinya dengan pihak terkait.
"Sudah (pemeriksaan). Cukup lama, sekitar 1 jam 48 menit. Tadi kami juga menunjukkan bukti-bukti, termasuk chat saya dengan Pak Pinto," kata Syifa usai menjalani pemeriksaan.
Tuntutan atas Dugaan Penggelapan Dana
Kuasa hukum Rahma Asy Syifa, Ilham Kurniawan Dartias, mengungkapkan bahwa kliennya membeberkan dugaan penggelapan uang perjalanan dinas dan dana reses yang seharusnya diterima oleh Syifa. "Informasi yang kami terima, Sekwan sudah mencairkan uang perjalanan dinas dan dana reses atas nama Rahma Asy Syifa, namun diduga uang tersebut digelapkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Jambi," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, total dana yang belum diterima Syifa sebagai haknya diperkirakan mencapai sekitar Rp 20 juta, yang mencakup uang perjalanan dinas dan dana reses yang seharusnya menjadi haknya.
"Jumlahnya sekitar Rp 20 juta, itu hasil penghitungan kami terkait uang perjalanan dinas dan dana reses yang belum diterima Syifa," jelas Ilham.
Status Pemberhentian Syifa
Selain itu, Ilham juga menegaskan bahwa Syifa belum menerima surat pemberhentian resmi dari Sekretariat Dewan meskipun masa tugasnya sebagai honorer seharusnya berakhir pada Desember 2024. "Syifa belum menerima surat pemberhentian, padahal berdasarkan SK, masa tugasnya sebagai staf honorer seharusnya sampai Desember 2024," terang Ilham.
Sebagai informasi, Syifa sebelumnya menjabat sebagai staf Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, dan permasalahan ini muncul setelah ia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggota dewan yang diduga menahan hak-hak staf non-ASN.
Proses pemeriksaan ini masih berlangsung, dan BK DPRD Provinsi Jambi akan melanjutkan investigasi untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang dilayangkan oleh Rahma Asy Syifa.