JAMBICORNER.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi menyikapi seringnya terjadi kecelakaan yang merenggut korban jiwa di wilayah Simpang Rimbo hingga Simpang Sungai Duren. Kemas Al Farabi menyebut bahwa perlu dilakukan pelebaran jalan di kawasan itu.
Tidak hanya itu, Kemas Al Farabi juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk membangun pembatas jalan sehingga jalan itu menjadi dua jalur.
“Sebenarnya sudah dikonsepkan sejak era gubernur Zumi Zola tahun 2015 yang lalu,” akunya.
Sayangnya hanya terealisasi di gapura batas Kota Jambi-Muara Jambi.
“Maka Saya berharap proyek pelebaran dan jalan dua jalur ini diteruskan,” harapnya.
Kemas Al Farabi menyebut bahwa diperkirakan jarak dari batas Kota Jambi hingga ke Simpang Sungai Duren lebih kurang 5 kilometer. Jalan tersebut juga merupakan jalur lintas antar Provinsi sehingga kendaraan yang melalui pun juga banyak truk-truk bermuatan.
“Kita melihat bahwa saat ini dengan kepadatan kendaraan, banyak terjadi kecelakaan antara truk dan motor karena memang jalur itu merupakan jalur lintas provinsi, baik dari arah riau maupun dari arah muara bulian yang merupakan jalur kendaraan cpo,batu bara,sawit dan sebagainya,” terangnya.
“Maka pemerintah provinsi Jambi saya minta untuk memikirkan opsi pelebaran dan membuat dua jalur di wilayah tersebut, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan apalagi sampai merenggut nyawa korban jiwa,” tegasnya.
Masih kata Kemas Al Farabi, Pemerintah Provinsi Jambi untuk tidak diam dalam menyikapi insiden kecelakaan yang kerap terjadi di wilayah Batas Kota Jambi hingga Sungai Duren dengan melibatkan kendaraan baik motor hingga truk.
“Pemprov harus serius menyikapi musibah kecelakaan maut yang sering terjadi di daerah ini, kita ketahui kawasan Mendalo dan Pijoan adalah daerah pusat pendidikan, ada Unja, UIN, terdapat beberapa SD, SMP dan SMA negeri dimana banyak mahasiswa dan pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua dan sering terjadinya kecelakaan dengan truk yang merenggut korban jiwa,” akunya.
Politis Partai Kebangkitan Bangsa ini mengakui bahwa jalan dari Simpang Rimbo ke Simpang Aur Duri memang jalan nasional, namun, ada aturan yang mengatur bahwa pembebasan lebar jalan adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat membantu terkait ganti rugi lahan.
“Kita prihatin sebetulnya terhadap banyaknya korban jiwa yang berusia produktif yang diakibatkan kurang lebarnya jalan yang dilalui mobil truk berukuran besar. Maka kita mendesak pemerintah Provinsi Jambi untuk segera melebarkan dan membuat dua jalur di jalan itu,” pungkasnya. (red).