JAMBICORNER.COM, TANJABBARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna keempat dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara, serta pendapat akhir Bupati terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rapat ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jakfar, SH MH, dan didampingi oleh Ketua DPRD Tanjabbar, H. Abdullah, SE, Wakil Ketua H. Muh Syafril Simamora, SH, serta Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. Anwar Sadat.
Ahmad Jakfar menyampaikan bahwa rapat paripurna ini bertujuan untuk penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta berita acara persetujuan bersama Raperda tentang RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selain itu, rapat juga membahas persetujuan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
"Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar terkait Raperda tentang RTRW Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD," ujar Jakfar.
Rapat paripurna ini juga memfokuskan pada penyampaian laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai Raperda RTRW dan pengambilan keputusan DPRD berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei 2024.
"Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/693/Hkm/2024, tanggal 22 April 2024 mengenai penyampaian usulan Ranperda di luar Propemperda dan laporan hasil rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024, maka dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus DPRD," tambah Jakfar.
Selain itu, Jakfar menekankan pentingnya penyesuaian dengan Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. "Dalam keadaan tertentu, DPRD dapat mengajukan rancangan Perda di luar Propemperda untuk mengatasi keadaan mendesak yang memerlukan urgensi tertentu," jelasnya.
Dengan agenda yang padat dan krusial, rapat ini menjadi momen penting dalam penataan ruang wilayah dan perencanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (*)