JAMBICORNER.COM, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi telah menetapkan Samsul Riduan sebagai wakil ketua II yang merupakan jatah kursi PDI Perjuangan, pada Kamis 13 Maret 2025 lalu.
Disebut-sebut sebagai langkah awal, Samsul Riduan menegaskan utuk perusahaan di Jambi agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sebelum lebaran Idul Fitri 2025.
“Ya kalau perusahaan itu tidak mengindahkan yang jelas akan ada teguran,” Kata Samsul, Minggu (16/03/25).
Hal ini juga, kata dia, merespons imbauan Presiden Prabowo Subianto agar hak pekerja dipenuhi sebelum hari raya berlangsung.
Politisi PDI Perjuangan ini, juga menyatakan pemerintah baik melalui Dinas Ketenagakerjaan (Nakertran) bersama DPRD Komisi IV akan memantau kepatuhan perusahaan yang ada di Provinsi Jambi.
“Kami akan berkoordinasi untuk memberikan peringatan atau sanksi bagi yang melanggar,” tambahnya.
Samsul mengakui, setiap tahun masih ditemukan kasus THR yang tertunda, tidak dibayar, atau tidak sesuai ketentuan.
“Jika ada masalah, pekerja dapat melapor ke DPRD, khususnya Komisi IV. Kehadiran masyarakat di sini membuktikan kepercayaan mereka terhadap lembaga kami,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat tidak ragu dan segan dalam menyampaikan keluhan mereka terutama yang berkaitan dengan THR, karena ini bersifat sakral.