JAMBICORNER.COM, JAMBI - Anggota dewan menilai pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi periode 2025 -2029 masih memerlukan perubahan dan perbaikan dari Bab-per bab.
Saran ini, disampaikan oleh Ansori wakil ketua komisi III, saat membacakan, Laporan Gabungan Komisi I, II, III dan IV DPRD Provinsi Jambi, dalam rapat paripurna pembahasan RPJMD, pada Kamis (17/4).
Diantaranya, pada Bab I komsi memberikan catatan penyusunan RPMD Tahun 2025 -2029 perlu dimuat RPJMD dengan dokumen perencanaan. Dimana dalam RPJMD sebelumnya tidak disarankan Dokumen RIPJPID (Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi daerah) menjadi salah satu dokumen yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD tahun 2025- 2029.
Adapun RIPJPID ini, merupakan dokumen penelitian pembangunan yang bersifat sistematik komprehensif dan partisipatif menurut para ilmu pengetahuan dan teknologi serta riset dan inovasi dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah.
Pada, Bab II yang menggambarkan pencapaian RPJMD 5 tahun sebelumnya. dewan meminta adanya rincian laporan terlebih dahulu, baik pada kinerja utama, kunci ataupun bidang oleh pemerintah Provinsi Jambi.
Dewan juga menilai bahwa salah satu kelemahan pada rencana awal RPMD ini adalah data yang tidak update. Sebagian besar data hanya sampai tahun 2021 dan 2022, padahal sekarang sudah tahun 2025, sehingga penyusunan terkesan belum serius dan maksimal.
“Sebagai salah satu contoh data nilai tukar petani yang disampaikan hanya sampai pada tahun 2022, padahal data BPs sudah tersedia,” kata dia.
Lebih miris, lanjutnya, dilihat masih ada data UPB (Usaha Pertanian Berbadan Hukum), misalnya jumlah pengunjung dan koleksi buku di perpustakaan Provinsi Jambi hanya sampai tahun 2020.
Selain itu, tidak ada gambaran yang jelas tentang lingkungan hidup di Provinsi Jambi. “Padahal kita tahu masih banyak persoalan lingkungan hidup di Provinsi Jambi yang berhubungan dengan air hutan ataupun pengelolaan sumber daya alam,” tukasnya.
Pada Bab III mengenai pembangunan. Untuk perencanaan daerah dewan belum melihat secara utuh apa yang menjadi permasalahan dari pembangunan yang didasari isu strategis.
Dewan belum melihat secara jelas secara indikator Jambi yang berdaya saing dan berkelanjutan dibawah Ridho Allah Swt.
Adapun Program kepala daerah diperlukan landasan dan pertimbangan. Untuk itu, terkait kinerja kepegawaian daerah mulai dari targer indikator mikro, indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah tahun 2026-2030.
“Kami mempertanyakan. Metode apa yang digunakan dalam menentukan angka-angka target pencapaian 5 tahun kedepan?,” bebernya.
Apakah target-target pencapaian tersebut sudah di pertimbangkan dengan target pencapaian anggaran 5 tahun kedepan.
Pada bab 9 sebagai bagian akhir dokumen RPJMD harus ada penegasan RPJMD ini akan menjadi pedoman dasar bagi opd jambi dalam menyusun rencana strategis bagi pemerintah kabupaten kota akan menjadi pedoman penyusunan RPJMD nya.
Terakhir, sebagai rekomendasi melihat banyaknya catatan-catatan yang disampaikan perkomis, diperlukan keseriusan dan melibatkan stakeholder terkait dalam penyusunan dokumen RPJMD Provinsi Jambi.
Diperlukan penyesuaian dan penjadwalan kembali mengenai jambi mantap dan berdaya saing kedepan. dan Terakhir dewan juga meminta muatan-muatan usulan dalam rancangan RPJMD inj harus dimuat di dalam bab-babnya.