JAMBICORNER.COM, JAMBI - Anggota Komisi IV DPRD Provisni Jambi, Budiyako kembali kecewa atas sikap Disnakertrans Provinsi Jambi yang terkesan bungkam terhadap publikasi identitas 10 perusahaan yang bermasalah terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) muslim 1445 H/2024 Masehi.
Budiyako sebelumya memintak pihak Disnakertran untuk berani mengungkapkan 10 perusahan yang bermasalah itu, namun hingga saat ini Budiyako belum mengetahui nama-nama perushaan yang bermasalah itu.
Untuk itu, dirinya memastikan, bakal menanyakan alasan Disnakertrasn tidak berani mengungkapkan identitas perusahaan tersebu disaat paripurna berlangsung.
“Ya nanti saya sendiri yang akan tanya, saat paripurna berlangsung, minggu depan,” kata Budiyako kepada Metrojambi.com di kantro DPRD Provinsi Jambi, Senin (22/4/24).
Dari pemebritaan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi mengungkapkan ada sebanyak 17 perusaahan dari berbagai daerah yang bermasalah.
Diantarnya terbagi, 10 perusahaan terletak di Kota Jambi, 3 perusahaan dari Kabupaten Muaro Jambi, 1 perusahaan dari Tanjab Barat 1 perusahaan dari Tebo, 1 Perusahaan dari Merangin, dan 1 perusahaan dari Kabupaten Muaro Bungo.
“Pengaduan dari aplikasi ada 10 Perusahaan, offline atau langsung ada 7 perusahaan,” kata Dodi saat ditemui Metrojambi.com dikantornya, Jum’at (19/4).
Saat ini lanjut Dodi, dari 17 perusahaan yang bermasalah, tingga 5 perusahaan yang masih dalam proses penyelsaian.
“Kota Jambi tinggal 4 Perusahaan, Kabupaten Tebo 1 Perusahaan dan baru selsai Kabupaten Bungo 1 Perusahaan, sementara di Kota Jambi hanya kantor pusatnya,” bebernya.
Namun saat ditanyai identisa dari 17 perusahaan itu, Dodi berpaling, menurutnya akan berbahaya bahkan terancam tidak di bayarkan oleh perusahaan, namu ia berjanji jika 5 perusaan ini tidak menyelsaikan pembayaran, dirinya akan mempublikasikan identitas perusahaan itu.