Aksi Demo Kepala Desa Se-Indonesia Terjadi Ricuh di Depan Gedung DPR RI

Aksi Demo Kepala Desa Se-Indonesia Terjadi Ricuh di Depan Gedung DPR RI

Gambar aksi ratusan kepala desa di depan gedung DPR Ri (poto :Cnbcindonesia.com)

JAMBICORNER.COM, Jakarta - Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa yang digelar di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian pada Selasa (17/1/2023).

 Ketegangan terjadi saat para kepala desa yang datang dari berbagai daerah untuk meminta perubahan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi 9 tahun sempat berupaya memblokade jalan di depan gedung DPR RI. 

Aksi ketegangan usai saat para kepala desa bersedia membuka jalan dan melanjutkan orasi mereka di depan gedung DPR. 

Dengan menggunakan seragam coklat khas perangkat desa, mereka menyampaikan dua tuntutan utama agar para wakil rakyat dapat mendengar tuntutan mereka. 

Sejumlah sepanduk tuntutan mereka juga dipasang di pagar luar gedung DPR yang menjadi tuntutan mereka. Para kepala desa (kades) meminta pemerintah dapat mencabut peraturan pemerintah nomer dua tahun 2020 yang berkaitan dengan keuangan negara dan kembalikan lagi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014. 

Selain itu, mereka juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-undang Desa Nomor 6 Pasal 39 yang menyebutkan masa jabatan kades 6 tahun menjadi 9 tahun selama satu kali jabatan serta bebas untuk mencalonkan kembali kades dalam pilkades.

Perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya datang dari jauh menyambangi gedung DPR RI membawa dua tuntutan utama. 

"Ada dua tuntutan yang pertama cabut undang-undang no 2 tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh undang-undang desa nomer 6 tahun 2014," tutur Heru, di lokasi aksi damai di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). 

"Yang kedua, revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 khususnya dipasal 39, disitu disebutkan kepala desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita rubah jadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi," jelas dia. 

Sebab, menurut dia, selama pemimpin desa tersebut masih disenangi oleh masyarakat maka akan sah-sah saja untuk memperpanjang masa jabatan. 

"Karena kita kepala desa selama masih disenangi masyarakat kita nyalon, maka akan jadi, tapi kalo tidak disenangi masyarakat walaupun sembilan tahun ataupun beberapa kali tidak jadi jadi," terangnya. 

Heru berharap agar kedatangannya beramai-ramai dengan membawa dua tuntutannya ini dapat dikabulkan oleh para pemangku kebijakan yang berada di dalam gedung tersebut. 

"Mudah-mudahan bapak-bapak wakil rakyat bisa menerima dan mengabulkan bahwa revisi undang-undang desa nomer 6 tahun 2014 masuk didalam prolegnas dalam pembahasan pertama di tahun 2023," kata Heru. 

Kemudian, mereka juga mengancam jika tuntutan mereka tidak dipenuhi mereka akan datang kembali dengan masa yang lebih banyak lagi. (red).