JAMBICORNER.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh gelar Sidang lanjutan Khasus dugaan Korupsi Tunjangan Perumah Dinas Dewan Kerinci Tahun 2017 ingga tahun 2021, Senin (17/7/23).
Sidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) kali ini, di gelar secara online dan offline, yang mana sebagian tersangka, Penasehat Hukum dan JPU mengikuti sidang secara online, sebagiannya secara offline atau hadir di ruang persidangan.
Sidang tipikor ini juga dinyatakan di tunda oleh pimpinan sidang, pasalnya, untuk Hakim Ketua tidak hadir pada sidang tersebut. maka dalam hal itu persidangan diambil alih oleh Hakim Anggota 1 untuk melanjutkan jalannya persidangan.
Menggantikan Hakim Ketua dalam memimpin jalannya persidangan, Hakim Anggota 1 memutuskan sidang untuk di tunda dan di lanjutkan pada pekan depan, yakni tanggal 25 -26 Juli 2023.
"Untuk sidang hari ini kita tunda, sidang akan kita lanjutkan minggu depan," tutur Hakim Anggota 1, Mewakili Hakim Ketua jalannya persidangan.
"Untuk persidangan di minggu depan, kita akan mengadakan sebanyak 2 kali sidang dalam 1 minggu yakni Senin dan Selasa, namun secara offline, dan terbuka untuk umum," paparnya, sembari menutup persidangan.
Sementara itu, pengacara Oktir saat di konfirmasi, membenarkan adanya penundaan sidang tipikor tersebut pada hari, Senin (17/7).
"Ya betul, sidang di tunda," tukasnya.
Disamping itu, dijelaskannya, penundaan sidang tersebut di tetapkan Hakim Anggota 1 dalam hal ini, menggantikan Hakim Ketua sebagai pimpinan sidang sementara.
"Penundaan sidang tersebut di putusksan oleh Hakim Anggota 1 yang saat itu menjadi pimpinan sidang," tuturnya.
Untuk keterangan ketidak hadiran Ketua Hakim dalam jalannya persidangan ia menjelaskan. "Untuk hari ini, Hakim Ketua berhalangan untuk hadir," tutupnya. (ynt).