Razia Gabungan, Polresta Jambi Amankan BB Narkotika Jenis Sabu

Razia Gabungan, Polresta Jambi Amankan BB Narkotika Jenis Sabu

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Razia gabungan yang menurunkan 80 Personil ini dilaksanakan pada hari Minggu 23 Juli 2023. dimulai sekitar pukul 14.15 WIB, selesai pada pukul 17.30 WIB.

Berdasarkan Surat Nomor : Sprin/1050/VII/PAM.3.3/2023 tertanggal 23 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., Polresta Jambi gelar Razia Peredaran Narkotika.

Razia ini dilakukan di tiga titik yakni. Di wilayah Pall Merah Kec. Jambi Selatan, di Jalan Batam Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung, di Kel. Legok Kec. Danau Sipin. 

Bergabung dalam razia besar-besaran itu, Kabag Ops Polresta Jambi, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kasat Intelkam Polresta Jambi, Kasat Samapta Polresta Jambi, Kasi Propam Polresta Jambi, dan Serta Personil yang terlibat dalam Surat Perintah.

Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi, membenarkan adanya Razia gabungan tersebut. 

"Ya, Dalam hasil penindakan terhadap tempat yang diduga sebagai peredaran/ penyalahgunaan narkotika di Rt.26 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi telah dilakukan pemusnahan 1 unit pondok (basecamp) yang menjadi tempat pelaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara dibakar," tuturnya.

Dilokasi, tim mengamankan tiga orang yang di duga sebagai pelaku, diantaranya.

1. Sugito (44), Swasta, Lk, Alamat Rt.07 Kel. Sijenjang Kec. Jambi Timur. 2. Henri Susanto, (35), Swasta, Lk, Alamat Rt.08 Kel. Rawasari Kec. Alam Barajo. 3 Ade Ramlan, (40), Swasta, Lk, Alamat Lrg Lebong Rt.09 Kel. Bagan Pete Kec. Alam Barajo.

"Dengan barang bukti yang di amankan 2 (dua) unit SPM dan perangkat alat komsumsi narkoba (sabu) berupa plastik klip bungkus bekas sabu, Bong dan mancis/ korek api," tukasnya.

Dilokasi yang berbeda, Dalam hasil penindakan terhadap tempat yang diduga sebagai peredaran/ penyalahgunaan narkotika di Rt.38 Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung telah dilakukan pemasangan garis police line terhadap satu unit rumah permanen (basecamp) yg menjadi tempat mengkonsumsi narkotika (sabu).

Dilokasi, tim juga mengamankan satu orang yang di duga sebagai tersangka, yakni, Fauzi (45), jenis kelamin Laki- laki, Swasta, Alamat Rt.14 Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung.

BB yang berhasil diamankan, Perangkat alat konsumsi Narkoba berupa plastik klip bungkus bekas sabu, Bong dan mancis/ korek api.

"Terhadap pelaku dan BB dibawak ke Mako Polresta Jambi untuk diserahkan kepada piket SatResNarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (ynt).