JAMBICORNER.COM, JAMBI- Ahmad Ropiqi (32), Driver Taxi Online di kota Jambi bersama istrinya mendatangi kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Jambi), pada Kamis (17/10/2024) lalu.
Pasangan suami istri itu mendatangi kantor YLKI untuk meintak bantuan hukum atas kejadian naas yang menimpanya keluarga mereka. Pasalnya, Ahmad Ropiqi sang suami menjadi korban perampasan paksa oleh tiga orang berbadan tegap yang disinyalir merupakan Debt Collector.
Bersadarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Resmi korban ke Pihak Kepolisian Polresta Jambi, tertanggal 28 Agustus 2024, diketahui kronologis kejadian terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024. Saat itu Ropiqi yang merupakan Driver Taxi online itu mendapat orderan di daerah Mayang, Kota Baru, Kota Jambi.
Saat penumpang hendak masuk, tiba-tiba datang tiga orang berbadan tegap yang memintanya untuk membatalkan orderan penumpang tersebut, dan selanjutnya Ropiqi dibawa ke kantor salah satu perusahaan pembiayaan. Jika merujuk pada Dokumen BAP resmi kepolisian, maka disana tertera perusahaan tersebut bernama MPM Finance.
Selanjutnya, pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Resmi itu juga dijelaskan, mobil milik Ropiqi berjenis Ayla warna merah itu saat tiba di perusahaan pembiayaan itu langsung dirantai dan ditahan oleh debt collector.
"Kami minta tolong pak Polisi, agar laporan kami mengenai permasalahan mobil kami ini bisa diselesaikan pak. Kasian kami pak" Ujar Istri Ropiqi sembari meneteskan air mata saat berjumpa Ketua YLKI Jambi, Advokat Ibnu Qoldun di kantornya.
Ibnu Kholdun selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga merupakan kuasa hukum korban, membenarkan isi BAP Polisi tersebut, Ibnu juga menuturkan, tindakan perampasan para Debt Collector ini merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena ada regulasi undang-undang yang mengatur
"Ini jelas tidak bisa dibenarkan, karena ini merupakan tindakan perampasan paksa. Hal ini jelas tidak sesuai dengan aturan, terkesan para debt collector ini telah bertindak kriminal ke klien kami." Tegasnya.
Ibnu Khaldun menambahkan, regulasi negara yang berlaku mesti diikuti.
"Klien kami ini nunggak 2 bulan angsuran, mestinya kan kita patuh pada aturan negara. Terlebih dahulu Perusahaan pembiayaan itu memberi surat peringatan 1, 2 , dan 3. Itu mekanismenya" Tambahnya.
Lebih lanjut Ibnu Kholdun menegaskan, adapun aturan yang mesti dipedomani perusahaan yakni keputusan MK nomor 18 tahun 2019.
"keputusan MK nomor 18 tahun 2019 ini menjelaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan, artinya yang melakukan ekseskusi jaminan fidusia ini mestinya juru sita pengadilan, bukannya debt collector" Tegasnya kembali.
Kemudian, Advokat yang terkenal dengan gaya bicara yang lugas dan tegas ini secara umum menyoroti fenomena debt collector di Jambi yang menurutnya meresahkan.
"Lihatlah juru sita dari aparatur negara, seperti dari pengadilan, kejaksaan, maupun kepolisian. Mereka menyita secara prosedural dengan membawa surat tugasnya dan dokumen resmi lainnya. Tidak seperti debt collector ini. Debt Dollector ini bukan aparat negara, aksinya Meresahkan. Ini menurut saya telah masuk pada Tindak Pidana sebagaimana diatur pada KUHP pasal perampasan, karena dalam melakukan perampasan menurut saya, debt collector biasanya mengintimidasi dengan kalimat-kalimat kasar setidaknya seperti yang dialami klien kami." Tambahnya.
Terakhir, Ibnu Kholdun mengharapkan agar laporan resmi Kliennya Ahmad Ropiqi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polresta Jambi. Serta kedepannya pihak Ditreskrimum Polda Jambi bisa bertindak tegas menertibkan para Debt Collector yang kerap beraksi merampas kendaraan warga secara paksa.