JAMBICORNER.COM, JAMBI – Gembong Bandar Narkoba Jambi dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, pelimpahan tahap II tersangka dan barang ini bertempat di Kejaksaan Negri (Kejari) Jambi, pada Senin (10/02/2025),
Keempat Gembong Bandar Narkoba ini diperiksa secara bergilir.Setelah Helen Dian Krisnawati (HDK) dan Didin alias Diding dilimpahkan ke Kejari Jambi dilanjutkan dengan Dedi Susanto alias Tikuy dan Mafi Abidin alias Mafi.
Pemeriksaan dimulai dengan Didin pada pukul 13.35 WIB, dilanjutkan dengan pemeriksaan Helen pada pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati Jambi menyita tiga telepon genggam sebagai barang bukti milik Didin, yaitu iPhone XR, iPhone 13, dan Nokia.
Sementara itu, Tikuy dan Mafi yang tiba di kantor Kejari Jambi pada pukul 13.35 WIB, diperiksa secara tertutup oleh Kejari Jambi. Keduanya didampingi pihak kepolisian, dengan Tikuy mengenakan jaket abu-abu panjang tangan dan masker, serta membawa tas hitam. Mafi tampak mengenakan jaket merah dan masker.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Jambi. "Perkara hari ini berasal dari Polda untuk Didin dan Helen, sementara Tikuy dan Mafi berasal dari Mabes Polri," ujar Noly Wijaya setelah penyerahan pada pukul 16.15 WIB.
Helen didakwa dengan Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2, Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Dedi Susanto alias Tikuy dikenakan dakwaan tindak pidana pencucian uang dan narkotika, sebagaimana Pasal 3 Junto Pasal 10 ayat 4 dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 ayat A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka ini akan ditahan di Lapas II B Jambi, sedangkan Helen akan ditahan di Lapas Perempuan," kata Noly Wijaya.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio, menambahkan bahwa pihaknya juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa uang tunai, rumah, dan sebidang tanah. "Rumah tersebut dibeli oleh Mafi atas permintaan Dedi alias Tikuy. Mafi menempati rumah yang sebenarnya milik Tikuy, yang terletak di Jambi. Sementara tanahnya terletak di Muarojambi," jelas Yoyok.
"Uang yang ditemukan disita dari Mafi dan Tikuy. Jumlah pastinya akan lebih jelas di persidangan," tambahnya.
Yoyok Satrio juga menyatakan bahwa kedua tersangka akan dititipkan di lapas selama kurang lebih 20 hari sebelum dakwaan disusun dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses pembuktian lebih lanjut.
Dari hasil penyerahan tersebut, Kejaksaan Negeri Jambi juga menerima barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6 gram (2 gram dan 4 gram).