Travel Plat Hitam Tak Diizinkan Melintas, Sanksi Tegas Menanti yang Melanggar

Travel Plat Hitam Tak Diizinkan Melintas, Sanksi Tegas Menanti yang Melanggar

JAMBICORNER.COM, JAMBI – Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi menegaskan bahwa hampir seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah Provinsi Jambi, baik antar kota maupun antar provinsi, saat ini berstatus travel gelap atau tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Terminal Tipe A Alam Barajo Kota Jambi, pada Selasa (4/11/2024), dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Dirlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Polresta Jambi, Dinas Perhubungan Kota Jambi, dan DPD Organda Kota Jambi.

Kepala Balai Transportasi Darat Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, mengatakan bahwa berdasarkan data yang diterima, banyak kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan pelat hitam. “Kami menemukan banyak angkutan umum yang tidak memiliki izin. Khusus untuk angkutan antar jemput dalam provinsi, hanya satu yang memiliki izin, yakni Restu Ibu, itupun izinnya sudah mati,” ujarnya.

Benny juga menambahkan bahwa kendaraan yang sah beroperasi di Jambi harus menggunakan pelat kuning, namun kenyataannya banyak kendaraan seperti Avanza, APV, dan Kijang yang justru memakai plat hitam dan melakukan perjalanan berbayar. 

Sebagai langkah tegas, pihaknya bersama kepolisian akan segera melakukan pengecekan dan penertiban di lapangan. Ke depan, semua angkutan umum antar kota dan antar provinsi di Jambi akan dimulai dari Terminal Alam Barajo, dengan pengecualian untuk rute menuju Sewu Kandis dan Sabak yang akan berangkat dari Terminal Sijenjang.

“Untuk loket, hanya akan digunakan sebagai tempat penjualan tiket, bukan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang,” terang Benny. Ia juga memastikan bahwa kendaraan yang kedapatan melanggar peraturan, menggunakan plat hitam dan beroperasi secara komersial, akan dikenakan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan.

Pihaknya juga telah mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Jambi untuk memastikan armadanya beroperasi melalui terminal resmi. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat serta menekan praktik ilegal dalam sektor angkutan umum.