JAMBICORNER.COM, JAMBI - Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah penambangan minyak illegal drilling di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, pada hari, Selasa (7/3) silam.
Uasai mendapat laporan adanya penambangan minya ilegal, dibawah pimpin Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo tim berhasil amankan 4 orang yang diduga pelaku penambangan minya ilegal drilling di tempat penambangan minyak tersebut dan berhasil amankan beberapa barang bukti.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan penangkapan tersebut dilakukan saat tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau illegal drilling di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang," Kata Mas Edy, Kamis (9/3).
“Tim mendapatkan empat orang pelaku illegal drilling yakni SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar Selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara,” ujarnya.
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan untuk menambang minyak serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin atau illegal drilling tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ynt).