JAMBICORNER.COM, KERINCI - Dalam konteks hukum Indonesia, status seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah status seorang pekerja yang memiliki kewajiban dan hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur PNS.
PNS adalah pekerja yang bekerja untuk pemerintah dalam berbagai instansi dan departemen pemerintah.
Seorang PNS biasanya tunduk pada peraturan ketat mengenai etika dan konflik kepentingan. Ketentuan etika PNS sering kali melarang atau membatasi PNS untuk terlibat dalam aktivitas atau jabatan di luar pekerjaan mereka yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PNS.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh yang tidak sesuai. Untuk mengurus 2 Perguruan Tinggi itu dibutuhkan tenaga penuh yang tidak bisa diurus oleh orang yang memiliki konflik kepentingan dan memiliki peraturan ketat seperti PNS.
PNS diwajibkan untuk hadir dari pagi hingga sore di kantor guna menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Sehingga tidak memiliki waktu untuk melayani pekerjaan lainnya.
Sri Eliyanti, S.Ag., M.PdI, seorang PNS di DPPKB Kota Sungai Penuh yang juga merupakan Plt Ketua Yayasan Sakti Alam Kerinci yang memiliki kegiatan di bidang Pendidikan yaitu STIE Sakti Alam Kerinci dan STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh.
Dengan melakukan pekerjaan sebagai PNS dan pengurus yayasan, Sri Eliyanti diduga melanggar etika sebagai PNS. Ia pun diduga tidak melaksanakan kewajibannya dengan sungguh-sungguh pada instansi pekerjaannya.
Sri Eliyanti, dihubungi wartawan terkait izin atasannya dalam menjalankan tugasnya, menyampaikan. "Emang ada peraturan yang melarangnya ya?, maaf sebelumnya lagi di lingkup Yayasan (STIA-NUSA/red)," ujarnya singkat sembari menutup telpon, Kamis (9/11/23). (ynt).