JAMBICORNER.COM, JAMBI - Selain melanggar ketentuan pemerintah yang melarang angkutan batubara beroperasi di jalur sungai. Tugboat penarik Tongkang Batubara itu terciduk tidak mengindahkan anjuran anggota dewan yang mengintruksikan tongkang batubar harus menggunakan dua togbuat saat beroperasi.
Adapun kebijakan itu dianjurkan komsi III DPRD Jambi, melalui Ivan Wirata untuk menghindari terjadinya tabrakan saat tongkang batubara melewati kolom jembatan yang berada disepanjang sungai Batanghari.
Dalam rekaman video yang di dapat Jambicorner.com, pada insiden terbakarnya Tugboat di perairan sungai Batanghari pada 23 Mei 2024 kemaren. Tampak jelas penarikan tongkang batubara itu hanya menggunakan satu Tugboat.
“Satu Togbuat untuk menarik dari depan dan satu nya lagi dari belakang, hal ini berpungsi untuk mengarahkan tongkang agar tidak menyerempet di pengaman jembatan,” kata angota komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata saat dihubungi, Jumat (24/5/26).
“Untung yang di srempet hanya tiang pengaman yang nilainya hanya seberapa, coba yang di sermpet tiang utama yang menghabiskan ratusan miliar itu,” lanjutnya.
Atas perilaku yang dilakukan perusahaan itu, Ivan menganjurkan pemerintah untuk di pertegas dan dipercepat lagi dalam mengkaji ketentuan peraturan-peraturan angkutan batubara, khususnya yang memalui jalur sungai.
“Karena sipatnya batubara ini kan mengejar target. Dimulut tambang kan batu bara nggak boleh lama karena akan menimbulkan kerugian (bagi perusahaan/red). Tapi dia kan nggak tau dampak lain dari kerugian itu (daerah/red), saat melewati sungai (menggunakan 1 Tugbout/red),” bebernya.
Dia juga menyesalkan sikap croboh perusahaan batu bara yang terkesan sewenang-wenang dan semaunya beroperasi tampa mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun informasi lain yang didapat dari masyarakat luas, Tugboat yang terbakar itu diduga milik Pt Mega Power atau Nan Riang. Semntara untuk informasi ini masih terus didalamai oleh Jambicorner.com.