Lagi-Lagi Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Menjadi Sorotan Publi, Ini Bentuk Tanggapannya

Lagi-Lagi Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Menjadi Sorotan Publi, Ini Bentuk Tanggapannya

JAMBICORNER.COM, JAMBI - Kasus Amrizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi 2024-2029, menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ia diduga menggunakan identitas ijazah SMP milik orang lain.

Dugaan ini mencuat seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Amrizal juga telah menghabiskan dua periode sebagai anggota DPRD Kerinci, yakni 2014-2019 dan 2019-2024. 

Pertanyaan publik kini muncul, bagaimana Amrizal menanggapi kasusnya yang terus bergulir? 

Sayangnya, Amrizal tampak tidak menunjukkan respons yang signifikan ketika ditanya mengenai kasusnya. Ia terlihat menghindari pertanyaan dan menjawab dengan kalimat yang mengaburkan situasi. 

Begitu juga ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia justru tidak memberikan tanggapan yang berarti, bahkan saat pesan terlihat terkirim dengan centang dua. 

Ini menimbulkan spekulasi bahwa ia merasa tidak perlu menjelaskan situasinya kepada publik dan 

merasa dirinya seolah-olah orang terkuat di bumi? 

1. Konfirmasi itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, melalui Whatsapp, yang diketahui merupakan nomor miliknya dengan profil poto mengenakan jas Golkar warna kuning.

Amrizal tidak memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim meskipun terlihat centang dua. Awak media juga berusaha meneleponnya, namun sambungan tetap berdering dan Amrizal tidak menjawab. 

2. Amrizal juga tidak memberikan respons yang berarti kepada wartawan usai mengikuti gladi pelantikan di gedung DPRD Provinsi Jambi pada Minggu, 8 September 2024.

“Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae,” ujar Amrizal

3. Setelah jalani pelantikan pada Senin, 9 September 2024, Amrizal terkesan enggan memberikan komentar saat ditanya tentang kasus yang sedang dihadapinya. Dia tampak dikawal oleh beberapa orang di sebelah kiri dan kanannya. 

"Ha, itu itu tu dak usah lagi lah,” kata Amrizal sembari meninggalkan ruangan pelantikan

4. Awak media kembali berusaha untuk menghubunginya terkait kasus dirinya, lagi-lagi tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim pada Selasa sore, 8 Oktober 2024.

Diketahui, kasus Amrizal bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran moral bagi semua pihak. Integritas dan kejujuran adalah fondasi utama dalam dunia politik. Tindakan semacam itu merusak citra pendidikan

Dengan terungkapnya dugaan ini, ada kemungkinan dampak jangka panjang bagi citra DPRD dan proses politik di Jambi.

Penyelidikan oleh Polda Jambi terus berlangsung, dengan penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah. 

Terbaru, telah dilakukan pemeriksaan di Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, untuk mendalami asal-usul ijazah tersebut. Pemeriksaan Salim dan Nasirwan merupakan tindak lanjut dari gelar perkara sebelumnya oleh Subdit I Kamneg Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.

Keduanya menyimpulkan dan menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal (anggota DPRD Provinsi Jambi) yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, melainkan hanya Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

BP atau nomor induk adalah nomor khusus yang hanya dimiliki oleh satu individu sebagai identitas siswa hingga dinyatakan lulus

Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tidak memeriksa data tersebut sebelumnya.

Surat Erman Ahmad digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Guna sebagai syarat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi mengalami kegagalan. Pada 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di pileg tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–. 

Itu semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.

Tak cukup sampai di situ, Amrizal kemudian memperoleh gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya adalah menggunakan identitas milik orang lain.