JAMBICORNER.COM, JAMBI - Kasus Amrizal anggota DPRD Kerinci sekaligus anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi yang diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain untuk memenuhi syarat sebagai calon legislator menuai keprihatinan dari berbagai pihak.
Kalai ini, Mantan Ketua DPD II Golkar Kerinci, Sartoni, mengungkapkan keprihatinan terhadap peristiwa yang melibatkan Amrizal, anggota terpilih DPRD Provinsi Jambi itu.
"Saya sangat prihatin dengan kasus Amrizal DPRD Kerinci, bagaimana bisa sampai terjadi seperti ini," ujarnya baru-baru ini.
Amrizal dilaporkan ke Polda Jambi oleh LSM Kompej. Sartoni hanya menjelaskan bahwa sebenarnya kasus ini telah bergulir sejak tahun 2014 dan belum diselesaikan oleh Polres Kerinci.
"Baru menyadari ketika ia digugat oleh Edi Sandora ke Polres Kerinci karena terdapat kejanggalan dalam cara memperoleh paket C," katanya.
Sebagai ketua pada waktu itu, Sartoni cuma memeriksa ijazah paket C yang diserahkan Amrizal, termasuk berkas legalisir dan asli saat mendaftar sebagai calon legislatif. Tidak meneliti lebih jauh tentang proses Amrizal memperoleh ijazah paket C yang diduga tidak sesuai aturan, yaitu dengan menggunakan ijazah SMP milik orang lain yang kebetulan memiliki nama sama.
Amrizal lahir di Kapujan dan Amrizal lahir di Kemantan Kerinci.
Namun sayang, hingga masa jabatannya sebagai ketua berakhir, kasus tersebut belum terselesaikan oleh Polres Kerinci, walaupun sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
"Golkar pada tahun itu menunggu hasil penyelidikan kepolisian dari gugatan Edi Sandora, salah atau benarnya," ujar Sartoni, memastikan dirinya juga pernah memanggil Amrizal ke kantor DPD II Kerinci, di mana Amrizal membantah seluruh tuduhan tersebut.
Sartoni sekarang menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kerinci berharap proses hukum ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi berlangsung secara transparan, karena hal ini dapat menciptakan dampak yang serius terhadap sistem integritas pendidikan di daerah. Reputasi Golkar pun bisa terancam jika tidak dihadapi dengan serius dan transparan.
Pernyataan Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang yang telah diperiksa oleh Polda Jambi beberapa waktu lalu menarik perhatian publik. Menurut Sartoni, Harmen dapat disebut sebagai saksi kunci yang mengungkapkan bahwa Amrizal sebenarnya bukanlah anggota DPRD Kerinci dimaksud, melainkan Amrizal lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Ditambah lagi dengan surat keterangan dari Ali Amri, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, serta pernyataan Rita Yuharti kakak kandung Amrizal yang asli, dan Andi kawan yang tamat satu angkatan Amrizal, semakin menegaskan situasi itu. Amrizal yang asli diketahui kini tinggal di Air Molek, Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
"Benar atau tidak masalah ini penyidik nantinya yang akan membuktikan," kata Sartoni, mengaku tidak pernah melihat Amrizal bersekolah dan merasa terkejut mengetahui keberadaan ijazahnya.
"Dia tinggal di Kayu Aro, saya mengenalnya karena sudah besar dan dulunya seorang pedagang cabai," ucapnya.
Secara keseluruhan, kesaksian tersebut menunjukkan adanya kebingungan mengenai identitas dan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Amrizal. Semua pernyataan di atas memberikan bobot tambahan dalam pencarian fakta yang objektif.
Asal tahu saja, Amrizal kemudian memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci, hanya dalam waktu singkat, dengan mengandalkan surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang dan SDN 11 Kapujan pada tahun yang sama yakni 2007.
Setelah mendapatkan ijazah, di tahun 2009, Amrizal nyaleg namun gagal. Tahun 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci dan di tahun 2024 lolos ke DPRD Provinsi Jambi.