JAMBICORNER.COM, JAMBI - Ketua Aliansi Rakyat Kerinci Bersatu, Aidil Putra, merasa sangat kecewa dengan lambatnya penanganan kasus Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029, mengingat laporan sejak bulan April lalu.
Kasus ini telah menarik perhatian publik yang luas. Amrizal diduga menggunakan identitas ijazah SMP milik orang lain. Hingga Oktober 2024, dengan fakta yang semakin jelas, Aidil menganggap penting untuk mengingatkan Polda Jambi agar segera mengambil langkah yang diperlukan.
"Kami meminta Kapolda Jambi bapak Irjen Pol Rusdi Hartono memproses kasus tersebut. Kalau benar memakai punya orang lain, berarti dia telah melakukan pembohongan terhadap publik, khususnya masyarakat Kerinci," ujar Aidil Putra, Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurutnya, jika terbukti benar, maka Amrizal telah melakukan pembohongan publik. Aidil berpendapat tindakan tegas terhadap Amrizal sangat penting untuk membuktikan bahwa aturan hukum berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
"Pak Kapolda, tindak tegas kalau itu benar, laksanakan proses hukum secepat mungkin," kata Aidil.
Tindakan cepat, lanjut Aidil, dapat mencegah pembohongan yang lebih besar yang bisa merugikan banyak orang. Tetapi jika tidak ditangani dengan baik, dapat berdampak negatif pada reputasi lembaga serta anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya. Masyarakat berhak untuk mendapatkan anggota dewan yang jujur dan transparan.
Kemudian, menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif dan menciptakan ketidakpercayaan di antara publik. Amrizal juga telah menghabiskan dua periode sebagai anggota DPRD Kerinci, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.
"Kami minta tidak hanya proses kasus Ijazah, tapi juga harus mengembalikan pembohongan yang memakan uang negara selama dua periode di DPRD Kerinci," kata Aidil.
Sayangnya, Amrizal tampak tidak menunjukkan respons yang signifikan ketika ditanya mengenai kasusnya. Ia terlihat menghindari pertanyaan dan menjawab dengan kalimat yang mengaburkan situasi.
Begitu juga ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia justru tidak memberikan tanggapan yang berarti, bahkan saat pesan terlihat terkirim dengan centang dua.
Ini menimbulkan spekulasi bahwa ia merasa tidak perlu menjelaskan situasinya kepada publik dan merasa dirinya seolah-olah orang terkuat di bumi?.
1. Konfirmasi itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, melalui Whatsapp, yang diketahui merupakan nomor miliknya dengan profil poto mengenakan jas Golkar warna kuning.
Amrizal tidak memberikan tanggapan atas pesan yang dikirim meskipun terlihat centang dua. Awak media juga berusaha meneleponnya, namun sambungan tetap berdering dan Amrizal tidak menjawab.
2. Amrizal juga tidak memberikan respons yang berarti kepada awak media usai mengikuti gladi pelantikan di gedung DPRD Provinsi Jambi pada Minggu, 8 September 2024.
“Dak biso jawab kito itu, biaklah anu bae,” ujar Amrizal.
3. Setelah jalani pelantikan pada Senin, 9 September 2024, Amrizal terkesan enggan memberikan komentar saat ditanya tentang kasus yang sedang dihadapinya. Dia tampak dikawal oleh beberapa orang di sebelah kiri dan kanannya.
"Ha, itu itu tu dak usah lagi lah,” kata Amrizal sembari meninggalkan ruangan pelantikan.
4. Awak media kembali berusaha untuk menghubunginya terkait kasus dirinya, lagi-lagi tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirim pada Selasa sore, 8 Oktober 2024.
Diketahui, kasus Amrizal bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi pembelajaran moral bagi semua pihak. Integritas dan kejujuran adalah fondasi utama dalam dunia politik. Tindakan semacam itu merusak citra pendidikan.
Penyelidikan oleh Polda Jambi terus berlangsung, dengan penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memeriksa pemilik ijazah yang sah.
Terbaru, telah dilakukan pemeriksaan di Pesisir Selatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan, Salim Muhaimin, dan Kepala SMPN 1 Bayang, Nasirwan, untuk mendalami asal-usul ijazah tersebut. Pemeriksaan Salim dan Nasirwan merupakan tindak lanjut dari gelar perkara sebelumnya oleh Subdit I Kamneg Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi.
Keduanya menyimpulkan dan menegaskan bahwa Buku Pokok (BP) atau nomor ijazah 431 bukan milik Amrizal (anggota DPRD Provinsi Jambi) yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, hanya milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
BP atau nomor induk adalah nomor khusus yang hanya dimiliki oleh satu individu sebagai identitas siswa hingga dinyatakan lulus.
Mereka meyakini surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pada Agustus 2007 oleh Erman Ahmad, mantan Kepala SMPN 1 Bayang, menggunakan data hak milik orang lain. Kuat dugaan bahwa Erman Ahmad tidak memeriksa data tersebut sebelumnya.
Surat Erman Ahmad digunakan Amrizal untuk memperoleh ijazah Paket C dari sekolah PKBM Albaroqah di Desa Bedung Air, Kecamatan Kayu Aro, Kerinci pada tahun 2007. Guna sebagai syarat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, tetapi mengalami kegagalan.
Pada 2014 dan 2019, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci, dan di pileg tahun 2024 terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama –Agustus 2007–.
Itu semakin memperkuat dugaan bahwa sejak awal Amrizal tidak pernah mengikuti proses belajar yang seharusnya menjadi syarat untuk memperoleh ijazah.
Tak cukup sampai di situ, Amrizal kemudian memperoleh gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan (SAP) ini patut dipertanyakan mengingat ketidakjelasan latar belakang SMP-nya adalah menggunakan identitas milik orang lain.