JAMBICORNER.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Posko tersebut sudah resmi dibuka mulai Selasa (26/3/2024) hari ini.
Total ada sekira 14 posko pengaduan yang lokasinya tidak hanya di Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota tetapi juga UPT yang ada di masing-masing daerah.
"Kantor di Disnakertrans Provinsi Jambi sudah mulai membuka layanan, selain itu juga di UPTD Wasnaker Wilayah I hingga UPTD Wasnaker Wilayah III. Dan setiap instansi yang membidangi tenaga kerja di kabupaten dan kota juga membentuk posko pemantauan THR," kata Bahari Panjaitan Kadisnakertrans Provinsi Jambi.
Ia menjelaskan bahwa Posko ini bisa memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum bagi karyawan yang ingin menyampaikan keluh kesah soal pencairan THR oleh perusahaan.
“Posko ini mulai hari ini sampai H+7 lebaran 2024. Pelaksanaan THR ini dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Ia mengimbau perusahaan di Jambi agar memberikan THR selambat-lambatnya dibayarkan H-7 lebaran.
“Saya imbau untuk diupayakan lebih awal dan tidak boleh dicicil. THR itu diberikan bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan. Yang menerima biaya operasional. Sedangkan masa kerja 12 bulan itu 1 bulan upah. Atau gaji pokok dan tunjangan tetap. Diberikan kepada pekerja tetap atau tidak tidak tetap,” pungkansya.