JAMBICORNER.COM, KERINCI- Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si secara resmi membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kerinci Tahun 2024 dengan tema "Pemantapan Kualitas Infrastruktur, Peningkatan Ekonomi dan Sumber Daya Manusia".
Acara yang dilaksanakan di Aula Panti Asuhan Baitul Husna Sungai Pegeh pada Selasa, 21 Maret 2023,
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD, Kepala OPD, Staf Ahli, Ketua TP-PKK Dra. Hj. Nailil Husna, MpD, Forkopimda, Camat Se-kabupaten Kerinci, dan Moderator Asisten II Dr. Yannizar, SE., M.Si dan pemateri Kabid Ekonomi BAPPEDA Provinsi Jambi Dr.Subhan serta Kabid BAPPEDA Kabupaten Kerinci Febi Diostovel, SE., ME.
Bupati Kerinci Dr.H.Adirozal, M.Si Mengatakan pentingnya Musrembang sebagai sarana untuk menyatukan visi dan misi dalam pembangunan di Kabupaten Kerinci.
Dalam konteks tema Musrembang tahun ini, Bupati Adirozal menekankan pentingnya pemantapan kualitas infrastruktur, peningkatan ekonomi, dan sumber daya manusia sebagai upaya untuk memajukan Kabupaten Kerinci.
"Bahwa untuk melaksanakan proses perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, Membutuhkan tahapan pembangunan yang konsisten dan memperhatikan keterkaitannya dengan Tahapan-tahapan sebelumnya serta mempertimbangkan dan Mengantisipasi Kemungkinan-Kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang," ujar Bupati Kerinci Adirozal.
Lebih jauh, ia menyampaikan, perencanaan Pembangunan tahunan yang selanjutnya disebut kerja pemerintah daerah wajib menyusun (RKPD) yang membuat gambaran umum daerah rencana (RKPD) adalah Dokumen Perencanaan daerah untuk Periode 1 tahun.
"Rencana Kerja pembangunan daerah kondisi daerah, kerangka ekonomi dan RPJMD kabupaten Rancangan awal RKPD daerah, sasaran dan keuangan prioritas pembangunan daerah," tukasnya.
Bupati menambah. "Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tujuan dari Musrembang Rancangan RKPD : 1. Menyepakati Prioritas, 2. Menyepakati program, Kegiatan, Pagi Indikatif, indikator kinerja serta Lokasi, 3. Penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi.," Tutupnya. (*/qon).